Tuesday, September 19, 2017

Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Prinsip Kelulusan CPNS 2017


Berikut disajikan beberapa kisi-kisi materi tes CPNS tahun 2017. Silahkan dibaca, semoga bermanfaat:
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a)      Pancasila
b)      Undang-Undang Dasar 1945;
c)      Bhineka Tunggal Ika; dan
d)     Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)      Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b)      Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
dreamstime.com
c)      Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d)     Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

a)      Integritas diri;
b)      Semangat berprestasi;
c)      Kreativitas dan inovasi;
d)     Orientasi pada pelayanan;
e)      Orientasi kepada orang lain;
f)       Kemampuan beradaptasi;
g)      Kemampuan mengendalikan diri;
h)      Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i)        Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
j)        Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
k)      Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a)      Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b)      Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c)      Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
c. Prinsip kelulusan
1.      Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
2.      Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3.      Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan;
4.      Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
5.      Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil.


No comments:

Post a Comment

Siap-siap CPNS Tahun 2024 segera dibuka !

Kebutuhan ASN pada tahun 2024 masih harus dipenuhi secara tepat dan riil. Tahun 2024, khususnya pemerintah memberi alokasi yang cukup besar ...