Berikut disajikan beberapa
kisi-kisi materi tes CPNS tahun 2017. Silahkan dibaca, semoga bermanfaat:
a.
Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai
4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila
b) Undang-Undang
Dasar 1945;
c) Bhineka
Tunggal Ika; dan
d) Negara
Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa,
peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan
berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
dimaksudkan untuk menilai:
a)
Kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b)
Kemampuan
numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat
hubungan diantara angka-angka;
dreamstime.com |
c)
Kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis;
dan
d)
Kemampuan
berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi
(TKP) untuk menilai:
a)
Integritas
diri;
b)
Semangat
berprestasi;
c)
Kreativitas
dan inovasi;
d)
Orientasi
pada pelayanan;
e)
Orientasi
kepada orang lain;
f)
Kemampuan
beradaptasi;
g)
Kemampuan
mengendalikan diri;
h)
Kemampuan
bekerja mandiri dan tuntas;
i)
Kemauan
dan kemampuan belajar berkelanjutan
j)
Kemampuan
bekerja sama dalam kelompok;dan
k)
Kemampuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1) Materi seleksi kompetensi
bidang
a)
Materi
Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional,
sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang
membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b)
Dalam
hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan
jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c)
Materi
sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan
diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
c.
Prinsip kelulusan
1.
Prinsip
penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas
kelulusan (passing grade);
2.
Nilai
ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan
jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara
lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat
Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan
Menteri PANRB;
3.
Apabila
peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan
kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari
nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan;
4.
Penetapan
dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai
dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
5.
Dalam
hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian
Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan
pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil.
No comments:
Post a Comment