http://www.cpns-indonesia.com |
Tes CPNS tahun 2017 telah dibuka, sebagai tambahan beberapa informasi mesti anda ketahui, diantaranya berhubungan dengan tes apa saja yang akan diberikan dan apa yang dimaksud dengan sistem CAT dan passing grade kelulusan. Serta dberikut juga diberikan informasi mengenai prinsip-prinsip tes CPNS yang tentunya mesti anda ketahui.
a. Kompetensi
Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai
Negeri Sipil Republik Indonesia.
b.
Kompetensi
Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan
tertentu.
c.
Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu
metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
d.
Daftar
Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan,
kode instansi, nomor ujian, nilai dan peringkat hasil seleksi.
e.
Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan
Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan CPNS tahun 2017 nilai passing
grade akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
http://ridvanmau.com |
Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil memiliki prinsip-prinsip. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Kompetitif,
dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi
didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi
dari peserta;
b.
Adil,
dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada
yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c.
Objektif,
dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan
pada persyaratan dan hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d.
Transparan,
dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes
serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e.
Bersih
dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi
dan nepotisme;
f.
Tidak
dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan,
pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan
menjadi PNS, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sumber: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 201.
No comments:
Post a Comment